Pemerintah Memberikan Stiker Khusus Bagi Bus yang Diperbolehkan Operasi Saat Libur Lebaran
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah nantinya akan membatasi jumlah kendaraan bus yang boleh melakukan pelayanan. Sebab jumlah kepemilikan bus pada tiap perusahaan otobus (PO) sangat bervariasi, mulai dari 200-1.000 system. Menindaki hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan berkomunikasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membagi komposisi bus yang boleh beroperasi selama masa larangan mudik. Salah satunya dengan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. "Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," kata Budi dalam sesi teleconference, dikutip Jumat (30/4). "Jadi kalau tidak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh ja...