Usai Jakarta, Bali Siap Melakukan Ganjil Genap di Tempat Pariwisata
Jakarta - Setelah Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk sejumlah tempat
wisata uji coba, kini sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) Bali siap
melakukan hal yang sama. Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol
Ni Putu Utariani, kebijakan tersebut akan mulai berlaku akhir pekan ini.
Lebih tepatnya mulai 25 September 2021, lapor Antara (20/9/2021).
Peraturan ini berlaku secara khusus di akses daerah wisata pantai, dari
Sanur hingga Kuta. "Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur
nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku
untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. Kendaraan
yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan
angka terakhir TNKB ganjil, dan berlaku sebaliknya pada tanggal genap.
Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar
merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI atau
Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut
logistik. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah
menindaklanjuti arahan PPKM Level 3.
Pihaknya dijelaskan mengantisipasi serbuan turis, seiring pembukaan
kembali sederet objek wisata di Pulau Dewata. Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, kebijakan ganjil genap
merupakan cara mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW.
Selain itu, kebijakan ini juga memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga tidak terjadi kerumunan. "Jika ada kendaraan dengan nomor akhir pelat tidak sesuai, akan diminta putar balik,"katanya.
Jakarta Juga Terapkan Aturan yang Sama
Aturan serupa juga berlaku dalam pelaksaan uji coba pembukaan tiga objek
wisata di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, aturan
ini berlaku di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang diizinkan
beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.
Ketiga destinasi wisata yang dimaksud adalah Taman Mini Indonesia Indah
(TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Ketentuan tersebut
tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Degree Tiga.
Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu
mulai dilakukan pada Jumat, mulai pukul 12.00 WIB, hingga Minggu, pukul
18.00 WIB. Keputusan itu juga mewajibkan pengelola tiga objek wisata
lokasi uji coba mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Sudah Diberlakukan di Kota Bandung
Kanal Regional melaporkan, aturan ganjil genap juga berlaku di pintu
masuk Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin
Sipayung mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki pekan ketiga.
"Ganjil genap ini kita lakukan dalam rangka mengurangi risiko
membludaknya arus kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Kita berusaha
untuk terus menekan laju penularan COVID-19, mengingat beberapa waktu
lalu sempat tinggi termasuk di Kota Bandung,"tuturnya.
Waktu pelaksanaannya mulai pukul 6.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Ini
berlaku di setiap gerbang keluar tol di destinasi akhir pekan favorit
itu, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Moch Toha, Buahbatu, dan
Kopo.
Komentar
Posting Komentar